
ALUR PENGURUSAN SERTIFIKASI WAKAF NU
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan pengurusan Sertifikasi Wakaf
- Satgas Wakaf MWCNU memeriksa kelengkapan dokumen
- Jika dokumen belum lengkap, pemohon diminta melengkapi
- Jika dokumen lengkap, pengurusan diteruskan ke LWP PCNU
- LWP PCNU meneruskan dokumen ke
- Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf
- Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk mendapatkan Sertifikat Nadhir
- ATR/BPN, untuk mendapatkan Sertifikat Wakaf
- Jika pengurusan dokumen selesai, LWP PCNU menyerahkan ke MWCNU untuk diterimakan ke pemohon
Daftar Kelengkapan Dokumen Pengurusan Wakaf NU
- Akta Ikrar Wakaf KUA
- Surat Permohonan
- KTP
- KK
- Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Sertifikat Tanah
- Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
- Sertifikat Nadhir BWI
- Surat Permohonan
- Susunan Pengurus Takmir / Lembaga
- Sertifikat Tanah
- Dokumen AHU
- KTP & KK Pengurus MWC
- KTP dan KK 2 orang Saksi
- AD/ART NU
- Program Kerja MWCNU
- Daftar Kekayaan Harta Benda Wakaf Organisasi
- Surat Pernyataan Siap Diaudit
- Sertifikat Wakaf ATR/BPN
- Akta Ikrar Wakaf
- SK Badan Ikrar Wakaf
- Sertifikat Asli